Polisi mengungkap hubungan asmara Angela Hindriati (54) dan M Ecky Listiantho (34), tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi di daerah Bekasi, Jawa Barat. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan keduanya menjalin asmara sejak 2021 meski Ecky sudah mempunyai istri dan anak. "Hubungan dimulai sejak Juni 2021 hingga korban meninggal pada November 2021. Hubungan yang terjadi adalah hubungan pacaran," kata Hengki saat dihubungi wartawan, Sabtu (7/1/2023).

Usia Angela memang 20 tahun lebih tua dibanding Ecky. Namun, kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy, tersangka merasa nyaman menjalin hubungan dengan wanita yang lebih tua dari dirinya. "Tersangka merasa sejak dulu merasa lebih nyaman menjalin hubungan relasi romantis dengan wanita yang lebih tua," tuturnya.

Resa mengatakan perkenalan keduanya berawal dari jejaring internet melalui web Kaskus pada 2018 silam. "2018 kenal dengan Ecky di Kaskus forum berkebun," ucap Resa. Setelah itu, pada 2019, Angela memang dilaporkan menghilang keluarganya.

Namun, saat itu kondisi Angela ternyata masih hidup. "Jadi dilaporan SPKT Polda Jawa Barat pada saat itu Angela masih hidup dan benar kabur dari keluarganya," katanya. Angela, lanjut Resa, baru menjalin hubungan asmara dengan Ecky pada 2021.

Resa mengungkapkan motif Ecky Listiantho tega membunuh hingga memutilasi Angela Hindriati. "Motifnya sakit hati," kata Resa. Angela, kata Resa, meminta Ecky untuk menikahinya, namun Ecky sendiri sudah memiliki seorang istri.

"Minta dinikahi oleh korban sedangkan tersangka sudah beristri," ucap Resa. Akhirnya terjadi pertengkaran di antara keduanya hingga berujung Ecky menghabisi nyawa Angela dengan cara dicekik. Setelah Angela tewas, Ecky tak langsung melakukan mutilasi.

Setelah dua pekan jasad Angela disembunyikan di kamar kontrakan wilayah Bekasi, pelaku yang kkebingungan akhirnya memutuskan untuk memutilasi korban. Hengki Haryadi mengatakan dugaan sementara tubuh korban dimutilasi menggunakan gergaji listrik. "Ternyata benar dari kedokteran forensik awal ternyata kita lihat tulangnya bergerigi. Informasinya, hasil penyelidikan kita dipotong menggunakan gergaji listrik," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (31/12/2022).

Meski begitu, Hengki heran jika benar tubuh korban dimutilasi menggunakan gergaji listrik itu. Hal ini karena tidak adanya kecurigaan dari warga sekitar kontrakan sehingga tidak menutup kemungkinan jika korban dimutilasi di tempat lain. "Nah ini menjadi pertanyaan kita lagi, kenapa kok tetangga tetangga tidak ada yang dengar dan sebagainya," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko belum bisa memberikan kesimpulan terkait jumlah body part di dua boks tersebut. Hingga kini proses pemeriksaan body part yang dilakukan oleh tim dokter forensik Rumah Sakit Polri masih berlangsung. "Mohon waktu nanti kita akan laporkan ke Pak Dir, hasil temuannya. Masih dalam pemeriksaan, ini akan dilanjutkan," ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340, 338, 339 KUHP denagn ancaman hukuman 20 tahun.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *