Pihak Yayasan Nurul Islam memecat Ahmad Nasrullah (51) dan mencopot jabatan kepala sekolah yang selama ini diembannya. Pemecatan tersebut terkait kasus penganiayaan dan pelecehan seksual terhadap para siswa. Pembina Yayasan Nurul Islam, Heri Arifin menyampaikan permintaan maaf terhadap perbuatan eks Kepsek MTS Ahmad Nasrullah.

Permohonan maaf itu disampaikan Heri Arifin saat berada di Mapolres Gresik. Pihaknya sangat menyayangkan perbuatan tersangka selaku kepala sekolah MTS. Perbuatan tersangka sangat menciderai yayasan yang menyiapkan sekolah ramah anak.

Usai menerima laporan beberapa hari lalu, pihaknya langsung mengambil tindakan tegas. "Saya tegaskan yang bersangkutan langsung kami copot sebagai kepala sekolah dan kami berhentikan sebagai guru," ujar Heri, Sabtu (7/1/2023). Pihak Yayasan menyesal dan memastikan tersangka Ahmad Nasrullah diproses secara hukum.

"Saya mohon maaf sebesar besarnya wali murid terkena dampak akibat perbuatan oknum seorang kepala sekolah yang tidak mnejadi tauladan buat kami," ujarnya. Sebelumnya, Ahmad Nasrullah menghukum belasan siswinya hanya karena melanggar aturan membeli makanan di kantin SMK dan bukan di kantin MTS. Para siswi disuruh berdiri di ruangan lalu dipukul satu per satu.

Beberapa di antaranya langsung jatuh pingsan. Hal ini yang membuat wali murid tidak terima dan melaporkan peristiwa ini ke kantor polisi. Sementara itu sebanyak 15 siswi yang menjadi korban pemukulan eks kepala sekolah MTS Gresik mengalami trauma.

Mereka tidak masuk sekolah seusai dipukul oleh tersangka Ahmad Nasrullah. Diketahui beberapa siswi di antaranya sampai pingsan usai dipukul oleh tersangka gara gara membeli jajan di kantin SMK bukan di kantin MTS. "Sebanyak 15 siswi tidak masuk sekolah," ujar Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Sabtu (7/1/2023).

Azis, sapaan akrabnya menjelaskan jika di MTS kantinnya kosong sehingga para siswi membeli di kantin SMK yang berada di ruang lingkup sekolah. Setelah itu dipanggil kepala sekolah dan para siswi itu dipukul. Kemudian korban melaporkan kepada keluarga masing masing.

Petugas Polsek Manyar mendatangi TKP, pemeriksaan para saksi orang tua. Pada Jumat (6/1/2023) kasus langsung ditarik Polres Gresik karena menjadi atensi. Pukul 19.00 keputusan tersebut mengarah tersangka.

"Tersangka Ahmad Nasrullah langsung kami amankan kemarin malam," tambahnya. Ahmad Nasrullah dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara," imbuhnya.

Diketahui, mantan kepala sekolah MTS itu diduga tidak hanya menampar beberapa siswinya. Ahmad Nasrullah diduga juga melakukan pelecehan seksual kepada para siswi tersebut. Para wali siswi kemudian bersikukuh tidak bersedia mencabut laporan polisi.

Kasat Reskrim PolresGresik,IptuAldhinoPrimaWirdanmengatakan, pelimpahan berkas kasus dari polsek sudah diterima. Terlapor AN, ternyata tidak datang memenuhi panggilan saat di polsek. Kemudian, para pelapor enggan mencabut laporan karena AN selain memukul siswi hingga pingsan, diduga kuat melakukanpelecehanseksualkepada siswi.

Dugaan pelecehan tersebut, disampaikan sejumlah orang. "Ada dugaanpelecehanseksualyang dilakukan AN berdasarkan keterangan beberapa korban," ujar Iptu Aldhino, Jumat (6/1/2023). Pihaknya masih mengumpulkan semua korban dan akan dimintai keterangan satu per satu.

Selain itu, Satreskrim PolresGresikjuga membentuk tim khusus karena diduga kepsek nonaktif itu kabur melarikan diri. "Kami bentuk timsus untuk segera mengamankan pelaku," pungkas Aldhino.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *